Perjalanan demokrasi di
Indonesia masih dalam proses untuk mencapai suatu kesempurnan. Wajar apabila
dalam pelaksaannya masih terdapat ketimpangan untuk kepentingan penguasa
semata. Penguasa hanya mementingkan kekuasaan semata, tanpa memikirkan
kebebasan rakyat untuk menentukan sikapnya . Sebenarnya demokrasi sudah muncul
pada zaman pemerintahan presiden Soekarno yang dinamakan model Demokrasi
Terpimpin, lalu berikutnya di zaman pemerintahan Soeharto model demokrasi yang
dijalankan adalah model Demokrasi Pancasila. Namun, alih-alih mempunyai suatu
pemerintahan yang demokratis, model demokrasi yang ditawarkan di dua rezim awal
pemerintahan Indonesia tersebut malah memunculkan pemerintahan yang
otoritarian, yang membelenggu kebebasan politik warganya.
Begitu
pula kebebasan pers di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan
masa pemerintahan Presiden Soeharto sangat dibatasi oleh kepentingan
pemerintah. Pers dipaksa untuk memuat setiap berita harus tidak boleh
bertentangan dengan pemerintah, di era pemerintahan Soekarno dan Soeharto,
kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk memperkuat status quo,
ketimbang guna membangun keseimbangan antarfungsi eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan kontrol publik (termasuk pers). Karenanya, tidak mengherankan
bila kebebasan pers saat itu lebih tampak sebagai wujud kebebasan (bebasnya)
pemerintah, dibanding bebasnya pengelola media dan konsumen pers, untuk
menentukan corak dan arah isi pers
Bagi
Indonesia sendiri, pengekangan pemerintah terhadap pers di mulai tahun 1846,
yaitu ketika pemerintah kolonial Belanda mengharuskan adanya surat izin atau
sensor atas penerbitan pers di Batavia, Semarang, dan Surabaya. Sejak itu pula,
pendapat tentang kebebasan pers terbelah. Satu pihak menolak adanya surat izin
terbit, sensor, dan pembredelan, namun di pihak lain mengatakan bahwa kontrol
terhadap pers perlu dilakukan.
Sebagai
contoh adanya pembatasan terhadap pers dengan adanya SIUPP (Surat Izin Usaha
Penerbitan Pers) sesuai dengan Permenpen 01/1984 Pasal 33h. Dengan definisi
”pers yang bebas dan bertanggung jawab”, SIUPP merupakan lembaga yang
menerbitkan pers dan pembredelan.
Terjadinya
pembredelan Tempo, Detik, Editor pada 21 Juni 1994, mengisyaratkan
ketidakmampuan sistem hukum pers mengembangkan konsep pers yang bebas dan
bertanggung jawab secara hukum. Ini adalah contoh pers yang otoriter yang di
kembangkan pada rezim orde baru.
Tak ada demokrasi tanpa kebebasan berpendapat.
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan
bernegara. Sesuai Prinsip Hukum dan Demokrasi, bahwa perlindungan hukum dan
kepastian hukum dalam menegakkan hukum perlu ada keterbukaan dan pelibatan
peran serta masyarakat. Untuk itu, kebebasan pers, hak wartawan dalam
menjalankan fungsi mencari dan menyebarkan informasi harus dipenuhi, dihormati,
dan dilindungi. Hal ini sesuai dengan UUD 45 Pasal 28 tentang kebebasan
berserikat, berkumpul dan berpendapat.
Suatu pencerahan datang kepada kebebasan pers, setelah
runtuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998. Pada saat itu rakyat menginginkan
adanya reformasi pada segala bidang baik ekonomi, sosial, budaya yang pada masa
orde baru terbelenggu. Tumbuhnya pers pada masa reformasi merupakan hal yang
menguntungkan bagi masyarakat. Kehadiran pers saat ini dianggap sudah mampu
mengisi kekosongan ruang publik yang menjadi celah antara penguasa dan rakyat.
Dalam kerangka ini, pers telah memainkan peran sentral
dengan memasok dan menyebarluaskan informasi yang diperluaskan untuk penentuan
sikap, dan memfasilitasi pembentukan opini publik dalam rangka mencapai
konsensus bersama atau mengontrol kekuasaan penyelenggara negara. Peran inilah
yang selama ini telah dimainkan dengan baik oleh pers Indonesia. Setidaknya,
antusias responden terhadap peran pers dalam mendorong pembentukan opini publik
yang berkaitan dengan persoalan-persoalan bangsa selama ini mencerminkan
keberhasilan tersebut.
Setelah reformasi bergulir tahun 1998, pers Indonesia
mengalami perubahan yang luar biasa dalam mengekspresikan kebebasan. Fenomena
itu ditandai dengan munculnya media-media baru cetak dan elektronik dengan
berbagai kemasan dan segmen. Keberanian pers dalam mengkritik penguasa juga
menjadi ciri baru pers Indonesia.
Pers yang bebas merupakan salah satu komponen yang
paling esensial dari masyarakat yang demokratis, sebagai prasyarat bagi
perkembangan sosial dan ekonomi yang baik. Keseimbangan antara kebebasan pers
dengan tanggung jawab sosial menjadi sesuatu hal yang penting. Hal yang pertama
dan utama, perlu dijaga jangan sampai muncul ada tirani media terhadap publik.
Sampai pada konteks ini, publik harus tetap mendapatkan informasi yang benar,
dan bukan benar sekadar menurut media. Pers diharapkan memberikan berita harus
dengan se-objektif mungkin, hal ini berguna agar tidak terjadi ketimpangan
antara rakyat dengan pemimpinnya mengenai informasi tentang jalannya
pemerintahan.
Sungguh ironi, dalam sistem politik yang relatif
terbuka saat ini, pers Indonesia cenderung memperlihatkan performa dan sikap
yang dilematis. Di satu sisi, kebebasan yang diperoleh seiring tumbangnya rezim
Orde Baru membuat media massa Indonesia leluasa mengembangkan isi pemberitaan.
Namun, di sisi lain, kebebasan tersebut juga sering kali tereksploitasi oleh
sebagian industri media untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan
mengabaikan fungsinya sebagai instrumen pendidik masyarakat. Bukan hanya
sekedar celah antara rakyat dengan pemimpin, tetapi pers diharapkan dapat
memberikan pendidikan untuk masyarakat agar dapat membentuk karakter bangsa
yang bermoral.
Kebebasan pers dikeluhkan, digugat dan dikecam banyak
pihak karena berubah menjadi ”kebablasan pers”. Hal itu jelas sekali terlihat
pada media-media yang menyajikan berita politik dan hiburan (seks). Media-media
tersebut cenderung mengumbar berita provokatif, sensasional, ataupun terjebak
mengumbar kecabulan.
Ada hal lain yang harus diperhatikan oleh pers, yaitu
dalam membuat informasi jangan melecehkan masalah agama, ras, suku, dan
kebudayaan lain, biarlah hal ini berkembang sesuai dengan apa yang mereka
yakini.
Sayangnya, berkembangnya kebebasan pers juga membawa
pengaruh pada masuknya liberalisasi ekonomi dan budaya ke dunia media massa,
yang sering kali mengabaikan unsur pendidikan. Arus liberalisasi yang menerpa
pers, menyebabkan Liberalisasi ekonomi juga makin mengesankan bahwa semua acara
atau pemuatan rubrik di media massa sangat kental dengan upaya komersialisasi.
Sosok idealisme nyaris tidak tercermin dalam tampilan
media massa saat ini. Sebagai dampak dari komersialisasi yang berlebihan dalam
media massa saat ini, eksploitasi terhadap semua hal yang mampu membangkitkan
minat orang untuk menonton atau membaca pun menjadi sajian sehari-hari.
Ide tentang kebebasan pers yang kemudian menjadi
sebuah akidah pelaku industri pers di Indonesia. Ada dua pandangan besar
mengenai kebebasan pers ini. Satu sisi, yaitu berlandaskan pada pandangan
naturalistik atau libertarian, dan pandangan teori tanggung jawab sosial. Menurut
pandangan libertarian, semenjak lahir manusia memiliki hak-hak alamiah yang
tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk oleh pemerintahan. Dengan
asumsi seperti ini, teori libertarian menganggap sensor sebagai kejahatan.
Hal ini dilandaskan pada tiga argumen. Pertama,
sensor melanggar hak alamiah manusia untuk berekspresi secara bebas. Kedua,
sensor memungkinkan tiran mengukuhkan kekuasaannya dengan mengorbankan
kepentingan orang banyak. Ketiga, sensor menghalangi upaya pencarian
kebenaran.Untuk menemukan kebenaran, manusia membutuhkan akses terhadap
informasi dan gagasan, bukan hanya yang disodorkan kepadanya.Kebebasan
pers sekarang yang dipimpin presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil
Presiden Jusuf Kalla, negara dan bangsa kita membutuhkan kebebasan pers yang
bertanggung jawab (free and responsible press).
Sebuah
perpaduan ideal antara kebebasan pers dan kesadaran pengelola media massa
(insan pers), khususnya untuk tidak berbuat semena-mena dengan kemampuan,
kekuatan serta kekuasaan media massa (the power of the press). Di bawah
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kebebasan
pers Indonesia idealnya dibangun di atas landasan kebersamaan kepentingan
pengelola media, dan kepentingan target pelayanannya, tidak peduli apakah
mereka itu mewakili kepentingan negara (pemerintah), atau kepentingan rakyat.
Dalam kerangka kebersamaan kepentingan dimaksud, diharap
aktualisasi kebebasan pers nasional kita, tidak hanya akan memenuhi kepentingan
sepihak, baik kepentingan pengelola (sumber), maupun teratas pada pemenuhan
kepentingan sasaran (publik media).
Pers harus tanggap terhadap situasi publik, karena
ketidakberdayaan publik untuk mengapresiasikan pendapatnya kepada pemimpin pers
harus berperan sebagai fasilitator untuk dapat mengapresiasikan apa yang
diinginkan publik terhadap pemimpinnya dapat terwujud.
Pada
tanggal 21 Mei 1998 orde baru tumbang dan mulailah era reformasi. Tuntutan
reformasi bergema ke semua sektor kehidupan, termasuk sektor kehidupan pers.
Selama rezim orde lama dan ditambah dengan 32 tahun di bawah rezim orde baru,
pers Indonesia tidak berdaya karena senantiasa ada di bawah bayang-bayang ancaman pencabutah surat izin terbit.Sejak
masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan pers. Hal
ini sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang
diperjuangkan rakyat Indonesia. Akibatnya, awal reformasi banyak bermunculan
penerbitan pers atau koran, majalah, atau tabloid baru.
Di
Era reformasi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Hal ini
disambut gembira dikalangan pers, karena tercatat beberapa kemajuan penting
dibanding dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1982 tentang Pokok-Pokok Pers (UUPP).
Dalam
Undang-Undang ini, dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak
asasi warga negara (pasal 4). Itulah sebabnya mengapa tidak lagi disinggung
perlu tidaknya surat ijin terbit, yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana tercantum dalam
pasal 4 ayat 2.
Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak
tolak. Tujuannya agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara
menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hal ini digunakan jika wartawan
dimintai keterangan pejabat penyidik atau dimintai mnejadi saksi di pengadilan.
Pada masa reformasi, berdasarkan Undang-Undang tentang pers No. 40 1999, maka pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
Pada masa reformasi, berdasarkan Undang-Undang tentang pers No. 40 1999, maka pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
1.
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan
mendapatkan informasi.
2.
Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati
kebhinekaan.
3.
Mengembangkan pendapat umum berdasar
informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4.
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan
saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5.
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan
hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Tujuannya agar wartawan dapat melindungi
sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi.
Hal ini digunakan jika wartawan dimintai keterangan pejabat penyidik atau
dimintai mnejadi saksi di pengadilan.
Perkembangan
pers tidak akan lepas dari perkembangan politik negara dan kebijaksanaan dari
penguasanya. Sehingga dengan
bergulirnya reformasi dan tuntutan adanya demokrasi yang sedemokratisnya maka
pers Indonesiapun mengalami dampak berupa perubahan dari situasi tersebut
sehingga pers yang tadinya berupa “pers yang bebas bertanggung jawab” sekarang
menjadi “pers yang bebas dan Independen”.
Dari kondisi pers yang bebas dan independen
tersebut dalam pelaksanaannya sekarang ini cenderung menjadi kabur dan terlalu
bebas dan vulgar sehingga cenderung berdampak negatif dibandingkan dampak
positifnya. Sehingga hal tersebut
sangat berpengaruh terhadap kehidupan generasi muda khususnya putra-putri TNI
AD.
Era
reformasi dan kebebasan Pers.
Dengan adanya perubahan kebijaksanaan pemerintah seiring dengan perubahannya pada
era kehidupan dalam berbangsa dan bernegara dari masa Orde Baru menjadi masa
Reformasi maka muncul suatu kebijakkan pers berupa suatu statemen pers yaitu
“Pers bebas dan Independen” maka menimbulkan dampak positif dan negatif dalam
kehidupan sekarang ini.
Dampak Positif.
Dampak positif dari kebebasan pers yang
sekarang berlangsung adalah :
1)
Pemberitaan bebas mengulas suatu masalah Ilmu
pengetahuan dan tehnologi serta pengetahuan dan informasi lainnya sehingga
semua orang berhak tahu dan mengerti apa yang sedang terjadi sekarang ini dari
berita ilmu pengetahuan, politik/pemerintah dan lain-lain yang akan membuat
individu menjadi maju cara berfikirnya.
2) Munculnya
berbagai bentuk media masa seperti internet dan lain-lain, hal ini menunjukkan
cermin dari perkembangan teknologi sekarang ini sehingga akan memacu untuk
ingin tahu dan memajukan pola pikir setiap individu yang mengikutinya.
3) Terbitnya
berbagai mass media baik cetak, audio maupun audio visual, ini semua dapat kita
lihat munculnya beberapa stasiun swasta radio, terbitnya majalah redaksi baru
dan TV swasta misalnya majalah Gatra, Majalah terbit dan lain-lain. Hal ini merupakan bukti dari banyaknya kemampuan
masyarakat dalam kemampuan bidang pers serta keinginan untuk membangun
pers.
4) Tiap-tiap
individu secara bebas dapat menyampaikan pendapatnya melalui media masa
sehingga membantu dan memicu tiap individu untuk berkreasi menyampaikan
pendapat dengan adanya kolom kontak pembaca, serta setiap wartawan mengulas suatu masalah yang beraneka ragam.
5) Memberikan
kesempatan tiap individu untuk mencoba berani bagi yang ingin mencoba bisnis
dalam mass media terbukti munculnya produksi media baru Terbit, Adil dan
lain-lain serta membuka lapangan pekerjaan.
Dampak Negatif.
Dampak negatif dari kebebasan pers sekarang
ini adalah :
1)
Penampilan gambar. Di era kebebasan pers sekarang ini
dibandingkan pada masa orde baru penampilan gambar lebih berani dan vulgar baik
yang bersifat kekerasan maupun bersifat gambar yang menampilkan kemolekan tubuh
manusia khususnya wanita yang setengah porno maupun porno secara utuh/bulat.
Ø Gambar
kekerasan.
Gambar
kekerasan yang ditampilkan baik dalam media massa cetak maupun dalam audio
visual dalam menyampaikan berita dengan makin berani dan gamblang misalnya
kegiatan demonstrasi yang brutal dan lain-lain, hal ini akan berpengaruh
terhadap generasi muda dan lebih fatalnya pada anak-anak yang masih mencari
jati diri dan kepribadian sehingga dapat meniru dan tertanam kepada mereka
sikap sadistis, tindakan kriminal dalam kehidupan sehari-hari serta cara
penyampaian pendapat yang radikal apabila tidak terpenuhi hal tersebut semuanya
dianggap suatu yang halal dan menjadi kebiasaan.
Ø Gambar
setengah porno/porno.
Penampilan gambar setengah porno dalam media
cetak yang menampilkan foto-foto wanita yang berpakaian amat
minim dengan pose
yang sangat merangsang seperti
pada isi gambar “Tabloit LIPSTIK No. 29 tanggal 23 – 26 Nopember 2001” akan
memicu setiap orang yang kurang kuat imannya untuk berbuat susila.Hal ini lebih
parah lagi dengan penampilan dalam internet menampilkan foto-foto porno baik
dari dalam negeri maupun luar negeri pada internet misal di email www.pondokindah@yahoo atau www.Artis asia@Yahoo yang
menampilkan foto artis Indonesia berpose bugil, hal ini dapat merusak generasi
muda dan citra Indonesia serta sangat bertentangan dengan norma kepribadian
bangsa maupun dalam ajaran agama.
Apabila anak dibawah umur telah mengkonsumsi hal ini maka akan
menghacurkan generasi muda masa mendatang secara lebih luas lagi.
2) Pemberitaan
tulisan dan suara.
Pemberitaan tulisan dilakukan melalui
tabloit, surat kabar dan majalah serta penyiaran oleh radio swasta dengan macam
penyajian sebagai berikut :
Ø
Pemberitaan yang beraneka ragam versi pada
kasus yang sama. Pada saat ini tiap
media mempunyai kepentingan masing-masing sehingga dalam isinya tidak
mengandalkan isi nyata tetapi mengarah
ketujuan tertentu untuk kepentingan kelompok tertentu atau dalam kepentingan
bisnis supaya laku. Dalam pemberitaan
tersebut juga akan membuat pembacanya menjadi bingung terhadap kejadian yang
sama dimuat berbeda oleh mas media lain.
Ø
Berita yang mengulas suatu masalah yang belum
tentu benar. Hal ini terjadi dengan
adanya isu tertentu yang bersifat samar dan jauh dari kebenaran tetapi sudah
diekspos secara besar-besaran/utama dengan polesan menarik sehingga bersifat
luar biasa/ spektakuler. Seperti
Berita Harian Serambi Indonesia tanggal
10 September 2001 tentang Jatuhnya Korban TNI penghadangan di Ulee Pidie Aceh
yang jauh dari kenyataan.
Ø
Berita yang dapat menimbulkan pemahaman
tertentu, menghasut ataupun mengadu domba.
Hal ini terjadi terhadap suatu kasus yang potensial untuk berkembang
sara atau menimbulkan emosi terhadap pembacanya ada beberapa mass media dengan
penuh polesan membahas kasus tersebut tanpa berpikir akan menimbulkan ekses
yang berbahaya yang lebih besar seperti kejadian di Maluku yang dimuat di
Tabloit AKSI.
Mengkritik
tanpa etika. Dalam kehidupan
bermasyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi adat
ketimuran dengan tenggang rasanya.
Tetapi dengan adanya perkembangan pers yang bebas dalam pengulasan suatu
artikel tentang seseorang ataupun pejabat negara yang berakibat berita tersebut
menjadi spektakuler/heboh maka media tertentu dengan leluasa melaksanakan
ulasannya terkadang hingga tidak mencerminkan adat ketimuran. Hal ini terjadi juga apabila individu
mempunyai kekeliruan/kelalaian serta melaksanakan tindakan asusila dengan
bahasa yang menggiurkan media tertentu mengulasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar